BAB
I
Contoh
Studi Kasus Etika Hukum
PENGERTIAN
ETIKA HUKUM
Menurut bahasa Yunani
Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika mencakup analisis
dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika
normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan
nilai-nilai etika).
Etika Hukum mengajarkan
tentang kondisi-kondisi & dasar-dasar bagaimana seharusnya
manusia bertindak secara
etis,bagaimana pula manusia bersikap etis, teori-teori
etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam
bertindak serta tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
Etika umum dapat pula dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang
membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori etika.
Contoh Kasus Etika Bisnis Pelanggaran Etika Bisnis di
Perusahaan PT RAPP & PT IKPP
PANGKALAN KERINCI, JurnalRiau,Com- Akibat persaingan kurang sehat
pihak perusahaan kini melakukan berbagai cara untuk merekrut tenaga kerja yang
diiming-imingi kenaikan gaji.Berawal dari kekecewaan dengan management PT Riau
Andalan Pulp and Paper (RAPP), ratusan karyawan di masing-masing departemen
perusahaan kayu yang berbasis di Pangkalan Kerinci mengancam bakal hengkang
dari perusahaan dan hijrah Ke PT Indah Kiat.
Kekecewaan tersebut dikarenakan perusahaan ini telah ingkar janji dengan para karyawan terkait bonus yang akan diberikan. Dimana sebelumnya, para karyawan yang bekerja di PT RAPP diberikan janji oleh pihak management dengan bonus kesejahteraan bila target perusahaan tercapai. Namun meski target perusahaan telah tercapai empat bulan lewat, janji perusahaan yang akan memberikan bonus pada karyawan tak kunjung terealisasi.
Alhasil, para karyawan yang merasa dikecewakan berniat untuk hengkang dari perusahaan kayu milik Taipan Sukanto Tanoto itu. Tak tanggung - tanggung, ada sekitar 80 persen karyawan dari masing-masing departemen yang berencana akan hengkang ke PT Indah Kiat. Namun niat para karyawan agak sedikit terhalang, pasalnya pihak perusahaan tak mau melepaskan begitu saja para karyawannya.
Beberapa Top Management PT RAPP seperti David Ceer, Timo Hakkinen, Elwan Jumandri dan Jhoni W Sida langsung datang ke lokasi di Grand Hotel Pangkalan Kerinci, Sabtu (10/4) tempat beberapa karyawan PT RAPP akan melakukan interview dengan PT. Indah Kiat.
Dari pantauan sendiri di lokasi kejadian, memang beberapa orang dari pihak perusahaan berpakaian preman terlihat mondar-mandir di lingkungan hotel. Salah seorang karyawan yang akan diinterview oleh PT Indah Kiat di Pangkalan Kerinci dan wanti-wanti namanya minta dirahasiakan mengakui kekhawatirannya. Pasalnya, dia bersama kawan-kawannya melihat sendiri bahwa pihak perusahaan
PT. RAPP membawa security berpakaian seragam dan bebas datang ke lokasi hotel.
"Jujur saja, kami ketakutan pak, soalnya management membawa security satu truk dan preman untuk menjegal kami agar tak jadi diinterview," pungkas salah satu karyawan yang enggan disebut identitasnya.
Dilain sisi menanggapi hal ini secara pribadi pihak Stokeholder Relations Manager PT.RAPP Wan Zak kepada JurnalRiau, Minggu petang (11/04/2010) mengatakan, bahwa hal itu tidak benar, soal pengamcanam untuk hengkang sudah kedua kali. Dan untuk keluar dari perusahaan karyawan tergantung kesepakatan Mou kontrak kerja sebelumnya. Jadi tak segampang itu.
Adanya
rumor interview oleh pihak perusahaan pulp PT. Indah Kiat, bagi sejumlah
karyawan HRD Riaupulp, menurut wan Zack, tindakan itu merupakan persaingan
bisnis yang tak sehat. Dan dinilai merusak etika bisnis, "Selama ini
karyawan kita telah mendapat ilmu pengetahuan dan bimtek, yang cukup handal,
kenapa tiba-tiba ada perusahaan yang merekrut dengan sistem persaingan tak
sehat..," ucap Wan Zak.
Sementara Humas Relation PT. Indah Kiat, Nurul Huda ketika
dihubungi via ponselnya Minggu petang (11/04/10) mengaku belum mengetahui hal
itu. Karena yang menghandel masalah adalah HRD.
ANALISIS KASUS : Menurut saya, dalam kasus pelanggaran etika bisnis diatas, kedua perusahaan sama-sama tidak menaati etika bisnis yang berlaku. Yang pertama oleh PT RAPP, yang telah melanggar prinsip kejujuran, karena PT RAPP sudah mengingkari janjinya akan memberikan bonus kesejahteraan pada karyawannya. Padahal karyawan-karyawannya sudah berhasil menyelesaikan pekerjaannya dengan baik, dengan berhasil mencapai target yang diberikan perusahaan. Pihak PT RAPP telah tidak jujur dalam memenuhi perjanjian yang dibuatnya. Prinsip keadilan juga tidak diperhatikan pihak PT RAPP, dimana karyawannya telah berhasil membuat prestasi dan memberikan kinerja yang baik untuk perusahaan, tetapi hal tersebut tidak direspon secara positif oleh perusahaan, karena sudah sewajarnya para karyawan mendapat bonus atas kerja keras yang telah mereka hasilkan. Sedangkan untuk PT IKPP, terlepas dari belum adanya konfirmasi yang diberikan sebaiknya jangan dulu mencampuri permasalahan yang belum diketahui secara pasti antara PT RAPP dengan karyawannya, dan tidak mengambil kesempatan atau keuntungan dari konflik tersebut dikarenakan hal tersebut belum diketahui secara pasti karena dari pihak PT IKPP belum ada informasi pasti mengenai perekrutan karyawan PT RAPP.
TANGGAPAN
:
Bisnis bukan hanya mengandalkan
barang dan uang untuk mencapai tujuannya, tapi juga membutuhkan etika yang
sesuai norma yang berlaku untuk dijalankan. Etika bisnis berperan memberikan
kepercayaan kepada pihak yang berkepentingan dan juga pihak masyarakat. Jika
etika bisnis yang bermoral ditanamkan, maka bisnis tersebut akan berhasil jika
mengindahkan prinsip-prinsip etika bisnis. Jadi, betapa pentingnya penegakan
etika bisnis itu sendiri didalam menegakkan iklim persaingan usaha sehat yang
kondusif.
SUMBER
:
http://risnayu-coratcoret.blogspot.co.id/2013/01/konsep-etika-dan-hukum.html
BAB
II
Contoh
Studi Kasus Prinsip Keadilan Pada Etika Bisnis
Pengertian
Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan
adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa
yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari
seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu
yang menjadi hak orang lain.
Contoh Kasus Etika Bisnis utang lapindo ke pemerintah jokowi harus lunas dalam 4 tahun
Jakarta, CNN Indonesia
-- Pemerintah Jokowi menargetkan pelunasan ganti rugi korban dampak semburan
lumpur Lapindo paling lambat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri yang
jatuh 17 Juli. Saat ini pemerintah masih berunding dengan PT Lapindo Brantas
untuk membahas pinjaman ganti rugi kepada warga Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
(Baca: Kemenkeu dan Minarak Lapindo BelumBahasBunga Dana Talangan)
"Kami sedang
memasuki tahap perundingan dengan PT Lapindo Brantas Inc. untuk memberikan
pinjaman sebesar Rp 781 miliar," kata Humas Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Hesti Prasetyo kepada CNN Indonesia, Jumat (29/5).
Pemberian pinjaman
kepada PT Lapindo Brantas Inc. didasarkan atas Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 sebagai payung hukum. Sementara
jumlah pinjaman sebesar Rp 781 miliar ditentukan berdasarkan hasil audit dari
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pinjaman akhirnya
diberikan pemerintah Jokowi kepada PT Lapindo Brantas Inc. setelah perusahaan
itu mengaku tak sanggup membayar ganti rugi kepada warga di Sidoarjo yang
terdampak lumpur dalam waktu dekat. (Baca juga: Komisi XI DPR Minta Menkeu
Jelaskan Dana Talangan Lapindo)
"Karena ini
dinamakan pinjaman, otomatis ada syarat-syarat dalam melakukan perjanjian
pinjam-meminjam secara umum," kata Dwinanto.
Syarat tersebut seperti
berapa jumlah jaminan serta berapa lama proses pengembalian pinjaman. Kedua hal
tersebut telah disepakati. Jumlah pinjaman Rp 781 miliar akan dikembalikan PT
Lapindo Brantas Inc. dalam waktu empat tahun.
"Untuk mendapatkan
pinjaman tersebut, pemerintah harus mendapatkan jaminan dari PT Lapindo Brantas
Inc. berupa aset senilai Rp 3,3 triliun," ujar Dwinanto.
Aset tersebut dihitung
berdasarkan jumlah total penggantian kerugian yang telah dilakukan PT Lapindo
Brantas Inc. kepada sekitar 10 ribu warga terdampak lumpur sejak 2006.
Sementara sejauh ini jumlah bantuan yang telah diberikan pemerintah pusat
kepada korban semburan lumpur Lapindo sekitar Rp 5,5 triliun.
"Bantuan tersebut
berupa pembangunan tanggul, pengalihan lumpur, serta pembelian aset warga di
luar tanggul sebagai aset negara. Kegiatan lainnya termasuk mengurangi bahaya
dan dampak keluarnya lumpur," kata Dwinanto.
Untuk pemeliharaan
tanggul, BPLS sejauh ini telah membangun tanggul sejauh 10 kilometer di area
terdampak seluas 640 hektare. Sementara untuk pengalihan lumpur, BPLS melakukan
pengalihan semburan lumpur ke Kali Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, seluas 160
hektare.
"Area tersebut
sekarang membentuk pulau buatan di mana kami lakukan pembuangan di area
muara," kata Dwinanto.
Sementara untuk ganti
rugi kepada warga Sidoarjo, BPLS telah menerima sebanyak 7.000 berkas
permohonan warga dengan luas lahan sekitar 400 hektare. Jumlah penggantian
tersebut sudah mencapai 80 persen dari target ganti rugi warga.
"Untuk dana Rp 781
miliar nantinya akan digunakan untuk mengganti rugi 3.000 berkas permohonan
yang diajukan warga. Kami targetkan sebelum lebaran semua lunas," ujar
Dwinanto.
Berikut penjelasan
Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabussala, dalam
wawancara dengan CNN Indonesia: Ganti Rugi Korban Lumpur Dibayar sebelum
Lebaran(utd/agk).
ANALISIS
KASUS : Kasus lumpur lapindo Sidoarjo,
adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran
Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong,
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 Mei 2006. Semburan lumpur
panas selama ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan
perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas
perekonomian di Jawa Timur. Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni
kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan
kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol (Kabupaten Pasuruan)
di sebelah selatan. Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur
Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo
Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Oleh karena itu, hingga saat ini,
semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang
dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut. Pihak Lapindo Brantas sendiri
punya dua teori soal asal semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan
kesalahan prosedur dalam kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur kebetulan
terjadi bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum
diketahui. Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan kawasan pemukiman dan
di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak
jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya
Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta
jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi,Indonesia
TANGGAPAN : Menurut saya, Pihak-pihak yang bersangkutan
(Perusahaan, pemerintah, serta masyarakat). Untuk perusahaan diharapkan dapat lebih
berhati-hati dan dengan perencanaan matang dalam melakukan pengeboran sehingga
tidak lagi menimbulkan bencana yang serupa karena kerugian bencana lebih besar daripada
untung yang didapat ketika pengeboran dilakukan. Untuk pemerintah diharapkan
tidak memberikan janji serta mengemukakan wacana yang tidak dapat dipenuhi
seperti wacana dari kementrian lingkungan hidup yang akhirnya dibatalkan tanpa
penyebab yang jelas.
Untuk masyarakat diharapkan dapat dengan
sabar menunggu ganti rugi yang akan diberikan mengingat perusahaan telah
mengalami kerugian besar serta harus juga memprioritaskan penghentian lumpur.
Selain itu juga diharapkan agar masyarakat turut bekerja sama untuk saling
membantu dalam mengatasi peristiwa ini.
SUMBER :
http://wiwiedyah.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-etika-prinsip-prinsip-etika.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar