Minggu, 18 Oktober 2015

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS DAN CONTOH KASUSNYA

BAB I
Contoh Studi Kasus Etika Hukum

PENGERTIAN ETIKA HUKUM

Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Etika Hukum mengajarkan tentang kondisi-kondisi & dasar-dasar bagaimana seharusnya manusia bertindak secara etis,bagaimana pula manusia bersikap etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat pula dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori etika.

Contoh Kasus Etika Bisnis Pelanggaran Etika Bisnis di Perusahaan PT RAPP & PT IKPP


PANGKALAN KERINCI, JurnalRiau,Com- Akibat persaingan kurang sehat pihak perusahaan kini melakukan berbagai cara untuk merekrut tenaga kerja yang diiming-imingi kenaikan gaji.Berawal dari kekecewaan dengan management PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), ratusan karyawan di masing-masing departemen perusahaan kayu yang berbasis di Pangkalan Kerinci mengancam bakal hengkang dari perusahaan dan hijrah Ke PT Indah Kiat.

Kekecewaan tersebut dikarenakan perusahaan ini telah ingkar janji dengan para karyawan terkait bonus yang akan diberikan. Dimana sebelumnya, para karyawan yang bekerja di PT RAPP diberikan janji oleh pihak management dengan bonus kesejahteraan bila target perusahaan tercapai. Namun meski target perusahaan telah tercapai empat bulan lewat, janji perusahaan yang akan memberikan bonus pada karyawan tak kunjung terealisasi.

Alhasil, para karyawan yang merasa dikecewakan berniat untuk hengkang dari perusahaan kayu milik Taipan Sukanto Tanoto itu. Tak tanggung - tanggung, ada sekitar 80 persen karyawan dari masing-masing departemen yang berencana akan hengkang ke PT Indah Kiat. Namun niat para karyawan agak sedikit terhalang, pasalnya pihak perusahaan tak mau melepaskan begitu saja para karyawannya.

Beberapa Top Management PT RAPP seperti David Ceer, Timo Hakkinen, Elwan Jumandri dan Jhoni W Sida langsung datang ke lokasi di Grand Hotel Pangkalan Kerinci, Sabtu (10/4) tempat beberapa karyawan PT RAPP akan melakukan interview dengan PT. Indah Kiat.

Dari pantauan sendiri di lokasi kejadian, memang beberapa orang dari pihak perusahaan berpakaian preman terlihat mondar-mandir di lingkungan hotel. Salah seorang karyawan yang akan diinterview oleh PT Indah Kiat di Pangkalan Kerinci dan wanti-wanti namanya minta dirahasiakan mengakui kekhawatirannya. Pasalnya, dia bersama kawan-kawannya melihat sendiri bahwa pihak perusahaan

PT. RAPP membawa security berpakaian seragam dan bebas datang ke lokasi hotel.
"Jujur saja, kami ketakutan pak, soalnya management membawa security satu truk dan preman untuk menjegal kami agar tak jadi diinterview," pungkas salah satu karyawan yang enggan disebut identitasnya.



Dilain sisi menanggapi hal ini secara pribadi pihak Stokeholder Relations Manager PT.RAPP Wan Zak kepada JurnalRiau, Minggu petang (11/04/2010) mengatakan, bahwa hal itu tidak benar, soal pengamcanam untuk hengkang sudah kedua kali. Dan untuk keluar dari perusahaan karyawan tergantung kesepakatan Mou kontrak kerja sebelumnya. Jadi tak segampang itu.

Adanya rumor interview oleh pihak perusahaan pulp PT. Indah Kiat, bagi sejumlah karyawan HRD Riaupulp, menurut wan Zack, tindakan itu merupakan persaingan bisnis yang tak sehat. Dan dinilai merusak etika bisnis, "Selama ini karyawan kita telah mendapat ilmu pengetahuan dan bimtek, yang cukup handal, kenapa tiba-tiba ada perusahaan yang merekrut dengan sistem persaingan tak sehat..," ucap Wan Zak.

Sementara Humas Relation PT. Indah Kiat, Nurul Huda ketika dihubungi via ponselnya Minggu petang (11/04/10) mengaku belum mengetahui hal itu. Karena yang menghandel masalah adalah HRD.

ANALISIS KASUS : Menurut saya, dalam kasus pelanggaran etika bisnis diatas, kedua perusahaan sama-sama tidak menaati etika bisnis yang berlaku. Yang pertama oleh PT RAPP, yang telah melanggar prinsip kejujuran, karena PT RAPP sudah mengingkari janjinya akan memberikan bonus kesejahteraan pada karyawannya. Padahal karyawan-karyawannya sudah berhasil menyelesaikan pekerjaannya dengan baik, dengan berhasil mencapai target yang diberikan perusahaan. Pihak PT RAPP telah tidak jujur dalam memenuhi perjanjian yang dibuatnya. Prinsip keadilan juga tidak diperhatikan pihak PT RAPP, dimana karyawannya telah berhasil membuat prestasi dan memberikan kinerja yang baik untuk perusahaan, tetapi hal tersebut tidak direspon secara positif oleh perusahaan, karena sudah sewajarnya para karyawan mendapat bonus atas kerja keras yang telah mereka hasilkan. Sedangkan untuk PT IKPP, terlepas dari belum adanya konfirmasi yang diberikan sebaiknya jangan dulu mencampuri permasalahan yang belum diketahui secara pasti antara PT RAPP dengan karyawannya, dan tidak mengambil kesempatan atau keuntungan dari konflik tersebut dikarenakan hal tersebut belum diketahui secara pasti karena dari pihak PT IKPP belum ada informasi pasti mengenai perekrutan karyawan PT RAPP.

TANGGAPAN : Bisnis bukan hanya mengandalkan barang dan uang untuk mencapai tujuannya, tapi juga membutuhkan etika yang sesuai norma yang berlaku untuk dijalankan. Etika bisnis berperan memberikan kepercayaan kepada pihak yang berkepentingan dan juga pihak masyarakat. Jika etika bisnis yang bermoral ditanamkan, maka bisnis tersebut akan berhasil jika mengindahkan prinsip-prinsip etika bisnis. Jadi, betapa pentingnya penegakan etika bisnis itu sendiri didalam menegakkan iklim persaingan usaha sehat yang kondusif.

SUMBER :
http://risnayu-coratcoret.blogspot.co.id/2013/01/konsep-etika-dan-hukum.html

BAB II
Contoh Studi Kasus Prinsip Keadilan Pada Etika Bisnis

Pengertian Prinsip Keadilan

Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.

Contoh Kasus Etika Bisnis utang lapindo ke pemerintah jokowi harus lunas dalam 4 tahun

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Jokowi menargetkan pelunasan ganti rugi korban dampak semburan lumpur Lapindo paling lambat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh 17 Juli. Saat ini pemerintah masih berunding dengan PT Lapindo Brantas untuk membahas pinjaman ganti rugi kepada warga Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. (Baca: Kemenkeu dan Minarak Lapindo BelumBahasBunga Dana Talangan)
"Kami sedang memasuki tahap perundingan dengan PT Lapindo Brantas Inc. untuk memberikan pinjaman sebesar Rp 781 miliar," kata Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Hesti Prasetyo kepada CNN Indonesia, Jumat (29/5).
Pemberian pinjaman kepada PT Lapindo Brantas Inc. didasarkan atas Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 sebagai payung hukum. Sementara jumlah pinjaman sebesar Rp 781 miliar ditentukan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pinjaman akhirnya diberikan pemerintah Jokowi kepada PT Lapindo Brantas Inc. setelah perusahaan itu mengaku tak sanggup membayar ganti rugi kepada warga di Sidoarjo yang terdampak lumpur dalam waktu dekat. (Baca juga: Komisi XI DPR Minta Menkeu Jelaskan Dana Talangan Lapindo)
"Karena ini dinamakan pinjaman, otomatis ada syarat-syarat dalam melakukan perjanjian pinjam-meminjam secara umum," kata Dwinanto.
Syarat tersebut seperti berapa jumlah jaminan serta berapa lama proses pengembalian pinjaman. Kedua hal tersebut telah disepakati. Jumlah pinjaman Rp 781 miliar akan dikembalikan PT Lapindo Brantas Inc. dalam waktu empat tahun.
"Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, pemerintah harus mendapatkan jaminan dari PT Lapindo Brantas Inc. berupa aset senilai Rp 3,3 triliun," ujar Dwinanto.
Aset tersebut dihitung berdasarkan jumlah total penggantian kerugian yang telah dilakukan PT Lapindo Brantas Inc. kepada sekitar 10 ribu warga terdampak lumpur sejak 2006. Sementara sejauh ini jumlah bantuan yang telah diberikan pemerintah pusat kepada korban semburan lumpur Lapindo sekitar Rp 5,5 triliun.
"Bantuan tersebut berupa pembangunan tanggul, pengalihan lumpur, serta pembelian aset warga di luar tanggul sebagai aset negara. Kegiatan lainnya termasuk mengurangi bahaya dan dampak keluarnya lumpur," kata Dwinanto.
Untuk pemeliharaan tanggul, BPLS sejauh ini telah membangun tanggul sejauh 10 kilometer di area terdampak seluas 640 hektare. Sementara untuk pengalihan lumpur, BPLS melakukan pengalihan semburan lumpur ke Kali Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, seluas 160 hektare.
"Area tersebut sekarang membentuk pulau buatan di mana kami lakukan pembuangan di area muara," kata Dwinanto.
Sementara untuk ganti rugi kepada warga Sidoarjo, BPLS telah menerima sebanyak 7.000 berkas permohonan warga dengan luas lahan sekitar 400 hektare. Jumlah penggantian tersebut sudah mencapai 80 persen dari target ganti rugi warga.
"Untuk dana Rp 781 miliar nantinya akan digunakan untuk mengganti rugi 3.000 berkas permohonan yang diajukan warga. Kami targetkan sebelum lebaran semua lunas," ujar Dwinanto.
Berikut penjelasan Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabussala, dalam wawancara dengan CNN Indonesia: Ganti Rugi Korban Lumpur Dibayar sebelum Lebaran(utd/agk).

ANALISIS KASUS : Kasus lumpur lapindo Sidoarjo, adalah  peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 Mei 2006. Semburan lumpur panas selama ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol (Kabupaten Pasuruan) di sebelah selatan. Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Oleh karena itu, hingga saat ini, semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut. Pihak Lapindo Brantas sendiri punya dua teori soal asal semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan kesalahan prosedur dalam kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur kebetulan terjadi bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum diketahui. Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi,Indonesia

TANGGAPAN : Menurut saya, Pihak-pihak yang bersangkutan (Perusahaan, pemerintah, serta masyarakat). Untuk perusahaan diharapkan dapat lebih berhati-hati dan dengan perencanaan matang dalam melakukan pengeboran sehingga tidak lagi menimbulkan bencana yang serupa karena kerugian bencana lebih besar daripada untung yang didapat ketika pengeboran dilakukan. Untuk pemerintah diharapkan tidak memberikan janji serta mengemukakan wacana yang tidak dapat dipenuhi seperti wacana dari kementrian lingkungan hidup yang akhirnya dibatalkan tanpa penyebab yang jelas. Untuk masyarakat diharapkan dapat dengan sabar menunggu ganti rugi yang akan diberikan mengingat perusahaan telah mengalami kerugian besar serta harus juga memprioritaskan penghentian lumpur. Selain itu juga diharapkan agar masyarakat turut bekerja sama untuk saling membantu dalam mengatasi peristiwa ini.


SUMBER :                                                                                                                      

http://wiwiedyah.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-etika-prinsip-prinsip-etika.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar