CONTOH KASUS ETIKA BISNIS
BAB 7 ”KODE ETIK”
KASUS TENTANG TELKOMSEL DIDUGA
MANIPULASI DALAM IKLAN TALKMANIA
Pengertian Kode Etik :
Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang
secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan
pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi
segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai
menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang
disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan
diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Pelanggaran kode etik profesi adalah penyelewengan/ penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik untuk sebuah profesi
adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat Negara. Kode etik
dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi
terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar adanya, dibutuhkan sanksi keras
terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur
adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya para pelanggar sumpah dan kode
etik itu harus diseret ke pengadilan.Kita memang harus memiliki
keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan profesi di bidang
apa pun. Kita pun tidak boleh bersikap diskrimatif dan tebang pilih dalam
menegakkan hukum di Indonesia. Kode etik dan sumpah jabatan harus ditegakkan
dengan sungguh-sungguh. Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki kekebalan
di bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik kode etik
profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik curang dan
penuh manipulatif dari sebagian elite masyarakat. Ini penting dilakukan, kalau
Indonesia ingin menjadi sebuah Negara dan Bangsa yang bermartabat.
Jadi pelanggaran kode etik
profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak
mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya
berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kde etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum
KASUS/ARTIKEL :
Medan, 3/2 (ANTARA) – Telkomsel diduga melakukan manipulasi dalam
program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa pelanggan meski keutamaan dalam
program itu tidak diberikan.
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa,
mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama
produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit -red).
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapipulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapipulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti “berjudi”. “Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal, namun pulsa tetap ditarik,” katanya.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat dianggap manipulasi karena terjadinya “misleading” atau perbedaan antara realisasi dengan janji.
Pihaknya siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan jika ada warga yang merasa dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara hukum.Secara sekilas, kata Farid, permasalahan itu terlihat ringan karena hanya mengurangi pulsa telepon selular masyarakat sebesar Rp3 ribu.Namun jika kejadian itu dialami satu juta warga saja dari sekian puluh juta pelanggan Telkomsel, maka terdapat dana Rp3 miliar yang didapatkan operator selular itu dari praktik manipulasi iklan tersebut.
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) perlu turun tangan menangani hal itu agar masyarakat tidak terus dirugikan.Apabila ditemukan bukti adanya praktik manipulasi itu, diharapkan Depkominfo dan BRTI menjatuhkan sanksi yang tegas agar perbuatan itu tidak terjadi lagi.Semua peristiwa itu terjadi karena iklan operator selular selama ini sering menjebak, saling menjatuhkan dan tidak memiliki aturan yang jelas, katanya.
Humas Telkomsel Medan, Weni yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nomor pelanggan yang merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut.
“Namun, Telkomsel telah ‘merefine’ atau mengembalikan kembali
pulsa nomor-nomor (handpone) yang gagal itu,” katanya.***3***
ANALISIS :
Mengenai kasus Telkomsel diatas merupakan kecurangan atau
pelanggaran kode etik dalam berbisnis yang berupa ingkar janji. Pihak Telkomsel
ingkar janji dengan dengan pelanggan Telkomsel dengan menguras pulsa pelanggan
tetapi tidak memberi fasilitas yang seharusnya didapat oleh si pelanggan. Kasus
ini bisa dikatakan juga halnya dengan korupsi. Hal ini berhubungan dengan etika
bisnis, jika pembisnis melakukan bisnisnya dengan jujur bisnis yang dijalankan
akan terus berjalan dengan baik, sedangkan jika berlaku curang bisnis akan
mudah jatuh. Seperti halnya Telkomsel ini, jika Telkomsel terus-terus berlaku
curang secara perlahan pelanggan akan berlari ke operator lain, dan tidak dapat
menambah pemasukan Telkomsel sehinnga akan bangkrut.
jika pihak Telkomsel terus bertindak curang, ini akanterus
berlangsung sehingga menjadi budaya kecurangan yang dianggap biasa dilakukan
dan akan terus melebar. Bisa saja pihak Telkomsel menggunakan
kecurangan-kecurangan lain di promo Telkomsel yang lainnya. jika kecurangan ini
tidak diadili secara hukum yg berlaku, atau tidak ditindaklanjuti, akan
berdampak kemungkinan Telomsel tidak jera. Seperti pernyataan diatas tadi bahwa
tindakan ini bisa membuat kehilangan pelanggan Telkomsel dan takutnya
berkembang ke operator lain. Maka hal ini termasuk kecurangan serius yang harus
ditindaklanjuti.
KESIMPULAN :
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil
industri dipasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha kita.
Lebih parah lagi bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis.
Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan
banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak
saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau
tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan
nama mereka sendiri dan negara.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada
pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan
itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu
antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam
hubungan langsung maupun tidak langsung.
Telkomsel melakukan manipulasi dalam iklan talkmania pelanggan
telkomsel merasa telah di rugikan karena pihak telkomsel menjanjikan gratis
menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik, Tetapi hal
itu tidak terlaksana. Pelanggan merasa kecewa karena setelah di coba hal itu
selalu gagal dan mengurangi pulsa para pelanggan itu sendiri, Dengan kata lain
pelanggan merasa di rugikan.
SARAN :
Bagi setiap perusahaan yang
menjalankana suatu usaha atau bisnis diharapkan menerapkan suatu etika dalam
perusahaannya. Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki
daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai
(value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya
dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang
transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan
yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Jangan menganggap remeh suatu etika bisnis itu karena etika tersebut sangat penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.
Jangan menganggap remeh suatu etika bisnis itu karena etika tersebut sangat penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.
Khusus bagi perusahaan Telkomsel
jangan menjanjikan sesuatu yang belum terlaksana karena akan membuat para
pelanggan menjadi tidak percaya lagi. Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan
akan memancing tindakan balasan dari konsumen atau masyarakat dan akan sangat
kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar,
larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai
perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada
umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama
apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya
diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Perusahaan yang
menjalankan ushanya dengan didukung suatu etika bisnis akan lebih berkembang
dari pada perusahaan yang tidak memiliki suatu etika berbisnis apa-apa. Oleh
karena itu suatu etika berbisnis sangat penting dalam menjalankan suatu usaha.
SUMBER :