BAB IV
CONTOH KASUS HAK-HAK PEKERJA
Serikat dagang atau serikat buruh ialah organisasi buruh yang
bergabung bersama untuk mencapai tujuan umum di bidang seperti upah, jam dan
kondisi kerja. Melalui kepemimpinannya, serikat dagang bertawar-menawar dengan
majikan atas nama anggota serikat (anggota orang kebanyakan) dan merundingkan
kontrak buruh (perundingan kolektif) dengan majikan. Hal ini dapat termasuk
perundingan upah, aturan kerja, prosedur keluhan, aturan tentang penyewaan,
pemecatan, dan promosi buruh, keuntungan, keamanan dan kebijakan tempat kerja.
Organisasi tersebut dapat terdiri atas buruh perseorangan, profesional, mantan buruh, atau penganggur. Tujuan paling umum namun tidak punya arti apapun ialah "memelihara atau memperbaiki keadaan pekerjaannya". Selama 300 tahun terakhir, banyak serikat buruh yang telah berkembang ke sejumlah bentuk, dipengaruhi oleh bermacam rezim politik dan ekonomi. Tujuan dan aktivitas serikat dagang beragam, namun dapat termasuk ketetapan laba untuk anggota, perundingan kolektif, tindakan industri, dan aktivitas politik.
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat
buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu
perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat
pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan,
pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga.
Dalam pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam pasal 18-24.
·
Serikat
Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus
memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani
urusan perburuhan.
Contoh Kasus Demo Buruh :
Penetapan Upah Minimum tahun 2013
Pada Penetapan Upah Minimum Propinsi tahun 2013 terjadi demontrasi
buruh besar besaran diseluruh Indonesia pada akhir tahun 2012. Para buruh
menuntut perbaikan upah dan kondisi kerja. Kemudian disepakati upah buruh naik
cukup tinggi diberbagai tempat diindonesia, termasuk di Jakarta dimana Gubernur
DKI saat itu Joko Widodo menyetujui upah buruh naik 43%. Tetapi hal ini memicu
protes dari kalangan pengusaha dan mereka mengancam untuk memindahkan bisnisnya
keluar dari Indonesia atau menutup usahanya. Urusan upah yang berkepanjangan
ini sampai memaksa Presiden RI ikut menengahi. Akhirnya disepakati bahwa
upah buruh tetap naik, tetapi bagi pengusaha yang keberatan akan diberi
tenggang waktu 6 bulan untuk mematuhi Upah Minimum tahun 2013.
Kejadian di Jakarta
pada 24 Oktober 2012, terjadi unjuk rasa di Balaikota Jakarta
yang dilakukan sekumpulan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia. Awalnya buruh menuntut kenaikan UMP menjadi Rp 2,79Juta, yang
ditanggapi ajakan dialog oleh Basuki Tjahaja Purnama dengan perwakilan buruh.
Akhirnya disepakati penggunaan angka survei Kecukupan Hidup Layak bulan
terakhir, dari sebelumnya yang dirata-rata dari data Februari 2012 hingga
Oktober 2012, serta berbagai poin lainnya sehingga menjadi 13 kesepakatan.
Joko Widodo kemudian menyerahkan penghitungan UMP yang layak kepada
Dewan Pengupahan yang awalnya memunculkan rekomendasi angka Rp1,9Juta. Namun
sidang ini diganggu oleh tindakan buruh yang memanggil kembali perwakilannya,
sehingga angka ini baru mewakili kepentingan pengusaha. Akhirnya disepakati
oleh berbagai pihak bahwa Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 2,2Juta yang
kemudian ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.
Ribuan Buruh Tangerang Demo Tuntut Kenaikan Upah
TANGERANG, KOMPAS.com —
Ribuan buruh dan pekerja dari aliansi serikat buruh dan serikat pekerja di
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa (8/12/09) sore memadati
pertigaan Tigaraksa. Sejak pagi, mereka berdemo dan melakukan long
march untuk menuntut upah minimum kabupaten 100 persen kebutuhan hidup
layak, yakni Rp 1.177.751.
Demo dengan ribuan peserta tersebut sempat memacetkan ruas-ruas yang dilintasi. Kendaraan yang melintas pun banyak yang balik arah untuk kemudian mencari jalur alternatif. Di sepanjang jalan, para buruh meneriakkan yel-yel, bernyanyi, dan sebagian lainnya—di atas mobil pikap—berorasi menggunakan pelantang suara.
Para buruh tersebut sebelumnya berkumpul di beberapa simpul, yakni Balaraja, Bitung, dan Kedaton. Di pertigaan Tigaraksa mereka saling menunggu bergabungnya rekan-rekan buruh. Informasinya, mereka juga berencana mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang berjarak sekitar 6 kilometer dari pertigaan Tigaraksa.
Analisis : Berdemo merupakan
suatu kegiatan untuk menyampaikan aspirasi mereka, agar bisa bertemu langsung
dan kemudian mereka dapat mengungkapkan apa yang mereka inginkan. Sehingga
aspirasi yang mereka inginkan, dapat didengar dan di wujudkan oleh perusahaan
dimana tempat mereka bekerja. Walaupun terkadang banyak pendemo yang melakukan
tindak anarkis yang dapat merugikan fasilitas-fasilitas yang ada namun, untuk
menyelesaikan suatu masalah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban karyawan
dan perusahaan,maka dibuatlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang didalamnya
berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, dan hak dan kewajiban
pekerja dan pengusaha, serta menjadi pedoman dalam menyelesaikan perselisihan
antara kedua belah pihak.
Kesimpulan : Buruh
juga harus mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan konflik yang dilakukan
oleh perusahaan yang telah menganggap mereka semena-mena. Dalam melakukan demo
buruh harusnya memperhatikan hal-hal yang tidak merugikan orang lain. Karena
masyarakat publik merasa dirugikan dan terganggu aktifitasnya akibat adanya
demo yang dilakukan para buruh. Buruh juga jangan melakukan demo secara anarkis
yang dapat merugikan orang lain bahkan merugikan diri mereka msing-masing.
Sumber :