Senin, 13 Januari 2014

Koperasi Simpan Pinjam Bekasi Jaya

Nama Kelompok    : Ashgar Gery Hidayat
                                      Desiana Dolarista
                                      Hari Cahyo
                                      Khairul Hilman
                                      Roy Marta
Kelas                          : 2EA23

’’KOPERASI SIMPAN PINJAM BEKASI JAYA’’

SEJARAH KOPERASI
koperasi ini berdiri pada tanggal 28 februari 2000” kata Pak Ardiman (ketua dari KSP BEKASI JAYA) awal mulanya koperasi ini berdiri karena dahulu di daerah sebelum adanya koperasi ini masyarakat sekitar meminjam uang kepada renternir dan terlibat hutang yang sangat banyak karena memberikan bunga yang sangat tinggi oleh karena itu KSP BEKASI JAYA didirikan untuk membantu masyarakat dalam pengembangan usaha dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan anggotanya.

VISI DAN MISI
VISI
·               Koperasi simpan pinjam bekasi jaya memberi pelayanan terbaik kepada anggota masyarakat baik pns maupun swasta
MISI
·               Meninngkatkan kesejahteraan anggota
·               Meberikan pelayanan lebih cepat di banding lembaga keuangan lainya.
·               Mengemban amanah anggota



ANGGARAN DASAR
KOPERASI BEKASI JAYA

BAB I
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Koperasi ini bernama “Bekasi Jaya”
1.       Jenis koperasi ini adalah simpan pinjam
2.      Koperasi ini berkedudukan di :Jl. Ir H juanda no.35 , KELURAHAN: Duren Jaya , KECAMATAN:Bekasi Timur . BEKASI
3.      Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya .


BAB II
LANDASAN AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
1.      Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan .
Pasal 3

Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
b.       pengelolaan dilakukan secara demokratis,
c.        pembagian Sisa Hasil Usaha, yaitu sebagai berikut :1.  25% cadangan umum
2.   50% dana pembagian anggota
3.    5% dana pendidikan
4.    10% dana kajian pengurus dan pengawas
5.    5% dana kesejahteraan karyawan
6.    2,5% dana pembangunan daerah kerja
7.    2,5% dana sosial
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan  besarnya jasa usaha masing-masing anggota .
d.      melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;

BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
1.      koperasi bekasi jaya mempunyai tujuan memberikan pelayanan terbaik dari segi kualitas serta meningkatkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat umum .
2.      Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur.